Tugas dan Fungsi Ditjen IKP

Sesuai dengan Permenkominfo No 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik memiliki tugas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen IKP memiliki fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi public;
  4. peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  5. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.