Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan struktur organisasi sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri dari 6 unit kerja dan 2 unit pelaksana teknis (UPT) yang terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Ditjen IKP.
2. Direktorat Tatat Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
3. Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.
4. Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
5. Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.
6. Direktorat Pengelolaan Media
Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.
7. UPT Monumen Pers Nasional
Monumen Pers Nasional, berdasarkan Permenkominfo No. 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional, mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.
8. UPT Museum Penerangan
Museum Penerangan (Muspen), berdasarkan Permenkominfo No. 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan, mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejaran dan ilmiah di bidang informasi.