Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) telah mengalami beberapa kali perubahan struktur organisasi dari sebelumnya adalah Badan Informasi Publik Depkominfo kemudian dirubah menjadi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik sesuai dengan Permenkominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, kemudian berubah kembali sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatur Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta susunan Organisasi Ditjen IKP. Berubah kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2018 Tanggal 2 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.