Hoaks Seputar Bantuan Sosial Periode Januari–Juni 2021

Stop Hoaks! Saring Sebelum Sharing Stop Hoaks! Saring Sebelum Sharing

Informasi seputar bantuan sosial selama pandemi COVID-19 banyak menarik perhatian masyarakat dan mudah disebarkan. Keinginan berbagi dan membantu orang lain, menjadi alasan masyarakat membagikan informasi bantuan sosial. Namun, seringkali kebenaran informasi tersebut masih dipertanyakan. Fakta atau hoaks? Berikut ini klarifikasi hoaks dan disinformasi seputar bantuan sosial yang ditemukan selama Januari sampai Juni 2021.

 

  1. [HOAKS] Verifikasi Ulang Bagi Penerima Bantuan Pemerintah

Melalui sebuah postingan Facebook, masyarakat penerima bantuan pemerintah diminta untuk melakukan verifikasi ulang.

Faktanya, berita tersebut adalah hoaks karena tidak ditemukan informasi dari media arus utama. Informasi yang valid adalah Pemerintah menyalurkan bantuan tunai sosial (bansos) tunai atau (BST) sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat di luar penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako. Menteri Sosial Tri Rismaharini berharap bahwa bantuan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok.

Tautan klarifikasi 13 Januari 2021:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/32083/hoaks-verifikasi-ulang-bagi-penerima-bantuan-pemerintah/0/laporan_isu_hoaks

 

  1. [HOAKS] Keluarga Tunanetra Tak Dapat Beras karena Kartu Keluarga Sejahtera Diblokir

Beredar di media sosial Facebook pada bulan Februari, sebuah foto yang memperlihatkan seorang tunanetra di Kabupaten Probolinggo tak bisa mengambil beras karena kartu keluarga sejahtera diblokir.

Faktanya, setelah Timbul Prihanjoko, Wakil Bupati Probolingo, mendatangi kediaman Sono untuk menanyakan kebenarannya, Sono menyampaikan bahwa pada saat Sono ingin mengambil bansos beliau mengecek rekeningnya ternyata bansos belum masuk dan mengambil kesimpulan bahwa KKS-nya diblokir. Padahal Sono masih menerima BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) dan KKS yang dimilikinya tidak diblokir.

Tautan klarifikasi 18 Februari 2021:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/32803/hoaks-keluarga-tunanetra-tak-dapat-beras-karena-kartu-keluarga-sejahtera-diblokir/0/laporan_isu_hoaks

 

  1. [DISINFORMASI] Bantuan Rp3,5 Juta dari Pemerintah untuk Seluruh Pemiliki E-KTP

Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang berisi artikel berjudul “Bantuan Uang Tunai Rp3,5 juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP”.

Faktanya, bantuan Rp3,5 juta merupakan bantuan modal kewirausahaan untuk para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19, bukan untuk semua pemilik e-KTP.

Tautan klarifikasi 28 Februari 2021:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/33020/disinformasi-bantuan-rp35-juta-dari-pemerintah-untuk-seluruh-pemilik-e-ktp/0/laporan_isu_hoaks

 

  1. [HOAKS] Informasi Pendaftaran Penerima Dana Bansos Tahun 2021 Mengatasnamakan Pemprov DIY

Beredar informasi melalui WhatsApp mengenai pemberian dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2021 yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pesan tersebut menyebutkan bansos berupa uang tunai sebesar Rp600.000 tersebut akan diberikan selama 4 bulan ke depan. Pesan tersebut juga menyertakan sebuah link atau tautan yang digunakan untuk pendaftaran penerimaan dana bansos.

Faktanya, setelah ditelusuri, Humas Pemda DIY melalui laman Instagram resminya @humasjogja mengklarifikasi bahwa informasi mengenai pendaftaran penerima dana bansos tahun 2021 yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks.

Tautan klarifikasi 12 Mei 2021:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/34479/hoaks-informasi-pendaftaran-penerima-dana-bansos-tahun-2021-mengatasnamakan-pemprov-diy/0/laporan_isu_hoaks

 

  1. [HOAKS] Link Daftar Penerima dan Pencairan BPUM Tahap 3 Tahun 2021

Beredar sebuah narasi pada media sosial Facebook mengenai informasi bantuan tahap 3 seputar PKH dan Bansos. Pada unggahan tersebut juga disematkan tautan dengan narasi "Semoga yg ada di grup ini rezekinya lancar, yg blom cair bantuannya segera cair, yg belom dapet bantuan segera dapat bantuan. Aamiin ya rabb".

Faktanya, narasi ini hoaks karena masih tahap 2. Usulannya pun masih sampai tanggal 28 Juni 2021. Pendaftaran BLT UMKM bukan dilakukan melalui tautan, tetapi diusulkan oleh pengusul yang ditunjuk Kemenkop UKM yaitu pertama, Dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Kedua, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Ketiga, Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tautan klarifikasi 23 Mei 2021:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/34670/hoaks-link-daftar-penerima-dan-pencairan-bpum-tahap-3-tahun-2021/0/laporan_isu_hoaks

 

 (lnm/ip)