Perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat, mau tidak mau membuat pelaku komunikasi publik dituntut untuk beradaptasi dengan situasi terkini. Kebijakan yang adaptif diperlukan untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Komunikasi Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat menjadi rujukan untuk pelaksanaan komunikasi publik di K/L/D secara praktis namun berdasarkan konsep-konsep komunikasi di dunia digital pada saat ini.
Diharapkan pondasi akademik berdasarkan konsep-konsep ilmiah akan menyebabkan penyelenggaraan komunikasi publik berbasis TIK ini lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan. Panduan ini berisikan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan komunikasi publik berbasis TIK, dimulai dengan formative research, yang menerangkan bagaimana langkah penyelenggaraan ini harus diawali dengan analisis situasi, analisis publik, dan analisis organisasi itu sendiri. Kemudian buku pedoman ini juga menerangkan bagaimana menentukan tujuan komunikasi publik sebagai langkah berikutnya dalam pelaksanaan komunikasi publik. Setelah itu, Pedoman ini juga menginformasikan strategi dan taktik yang bisa dilakukan serta evaluasi dan pelaporan yang harus dilakukan agar penyelenggaraan komunikasi publik berbasis TIK ini dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan transparan.
Salinan Keputusan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Komunikasi Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat diunduh disini atau versi ebooknya dapat diunduh disini.